بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Kamis, 06 Juni 2013

Cyber Law - Spyware dan Thiefware


1. Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama . 

Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. 

Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware. 

Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Thiefware

Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. 

Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. 

(Dari berbagai sumber) penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

Atau 

Pasal 31 (2) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntunga.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Jumat, 17 Mei 2013


Dia adalah remaja yang menghabiskan empat tahun hidupnya di dalam kamar.

Seorang remaja berusia 19 tahun di Inggris menjalani tahanan rumah karena diduga sebagai salah seorang peretas (hacker) yang berhasil membobol situs CIA. Peretasan ini dilakukannya dari kamar tidur di rumahnya di kota Essex.

Dilansir dari laman Daily Mail, Rabu, 22 Juni 2011, Ryan Clearly, 19, ditangkap oleh gabungan antara kepolisian Scotland Yard dan FBI. Ryan berhasil diidentifikasi setelah kepolisian Inggris melacak keberadaan server kelompok hacker Lulzsec.
Kelompok ini dilaporkan telah meretas situs CIA, senat AS, kantor berita FOX dan PBS, dan Senin kemarin kelompok ini mengacaukan sistem pada situs Badan Pemberantasan Kejahatan Serius dan Terkordinir Inggris (Soca). Selain situs-situs pemerintahan, Lulzsec juga telah membobol jutaan akun pemilik konsol game Sony Playstation dan Nintendo.
Ryan dikenal sebagai remaja pendiam yang lebih suka menjalani hidupnya di dalam kamar dan di depan komputer. Ibu Ryan, Rita, mengatakan bahwa Ryan mengalami Agoraphobia atau rasa takut pada keramaian. Inilah yang menyebabkan Ryan selama empat tahun tidak keluar rumah.